Pages

Minggu, 16 Mei 2010

Cara Mengisi SPT Pajak

Pada 31 Maret 2010 ini adalah batas waktu terakhir bagi wajib pajak pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Jutaan wajib pajak akan menyerbu kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan SPT.
SPT PPh adalah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan. Untuk bisa mengisi atau menyampaikan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP. NPWP ini diibaratkan sebagai identitas pribadi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan NPWP ini caranya cukup dengan menyerahkan KTP bagi Penduduk Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengisi SPT:
1. Perhatikan beberapa catatan lain terlebih dahulu sebelum mengisi formulir lampiran.
2. Wajib Pajak harus memperhatikan jenis formulir yang diberikan.
3. Pada dasarnya ketiga formulir itu hampir sama dalam format dan tata cara pengisian.
4. Ketahui Penghasilan Kena Pajak
5. Perhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
6. Tambahan Tarif Lain

ulasan :
Sebagai warga negara yang baik, semua wajib pajak harus membayar kewajibannya secara sadar dan penuh tanggung jawab.Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assisment System,,dimana wajib pajak melaporkan dan menghitung sendiri jumlah pajak yang harus disetorkan.

sumber :http://bisnis.vivanews.com/news/read/138298-bagaimana_cara_mengisi_spt_pajak

0 komentar:

Posting Komentar