Pages

Senin, 25 April 2011

KONVERGENSI GLOBAL PELAPORAN KEUANGAN

KONVERGENSI GLOBAL PELAPORAN KEUANGAN

Dr Naseem Ahmad (Associate Professor Departemen Perdagangan, Zakir Husain College (University of Delhi) Delhi, India.
Profesor Nawab Ali Khan Departemen Perdagangan Universitas Muslim Aligarh, Aligarh. India.


Jurnal Sains Seni & Perdagangan ISSN 2229-4686
Internasional Jurnal Penelitian Vol 1, Oktober 2010

ABSTRAK
Semua ekonomi utama telah menetapkan garis waktu untuk menyatu dengan atau mengadopsi SAK dalam waktu dekat untuk masa depan. Upaya konvergensi internasional organisasi juga didukung oleh Kelompok 20 Pemimpin (G20) yang, pada tahun 2009 pertemuan September mereka di Pittsburgh, AS, yang disebut di internasional badan akuntansi untuk melipatgandakan upaya mereka untuk mencapai tujuan ini dalam konteks mereka independen standar-proses penetapan. Secara khusus, mereka meminta IASB dan FASB AS untuk menyelesaikan proyek konvergensi mereka dengan Juni 2011. Mengadopsi bahasa akuntansi tunggal global memastikan relevansi, kelengkapan, dimengerti, keandalan, ketepatan waktu, netralitas, verifiability, konsistensi, komparatif dan transparansi laporan keuangan dan ini membawa tentang kualitatif perubahan dalam laporan akuntansi informasi yang akan memperkuat keyakinan dan memberdayakan investor dan pengguna lain dari informasi akuntansi di seluruh dunia. Ini juga akan membantu acquirers untuk menilai nilai sebenarnya dari perusahaan target dalam transaksi lintas batas dan dengan demikian memajukan pertumbuhan ekonomi dan perluasan bisnis secara global. Untuk satu dekade perusahaan-perusahaan di India telah menggunakan baik – US GAAPs dan baru-baru Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) untuk menggalang dana dari US dan Eropa Pasar. Ikatan Akuntan Chartered dari India telah mengumumkan bahwa mereka akan menyelaraskan standar akuntansi yang ada dengan wef IFRS April 1, 2011 untuk bergabung dengan kelompok dari 100 negara pelaporan berdasarkan IFRS.
LATAR BELAKANG
Pada era globalosasi saat ini perkembangan pengetahuan di bidang teknologi informasi telah mengalami kemajuan yang pesat, serta munculnya pertumbuhan bisnis internasional menyebabkan kebutuhan akan informasi keuangan yang tepat waktu dan dapat diandalkan telah menjadi momentum menuju pengembangan set global standar tinggi kualitas pelaporan keuangan. Dengan pasar modal yang telah mengalami globalisasi perusahaan yang berlokasi di negara yang berbeda, memerlukan pemahaman, analisis dan interpretasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang didasarkan pada konsep akuntansi dan praktek-praktek negara itu.
India Incorporation telah lama mengakui kebutuhan untuk menggunakan secara global standar untuk pelaporan keuangan. Untuk satu dekade perusahaan-perusahaan di India telah menggunakan GAAPs dan baru-baru ini mengalami penyesuaian dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) untuk menggalang dana dari AS dan Pasar Eropa. Institute of Chartered Akuntan India telah mengumumkan bahwa mereka akan sejajar ada standar akuntansi dengan IFRS sejak 1 April, 2011 untuk bergabung dengan kelompok 100 negara pelaporan berdasarkan IFRS.

ANALISIS :
IFRS diharapkan dapat menghasilkan kualitas yang lebih baik pelaporan keuangan karena penerapan secara konsisten prinsip akuntansi dan peningkatan keandalan keuangan laporan.
IFRS membutuhkan penerapan prinsip-prinsip nilai wajar dalam situasi tertentu dan menghasilkan perbedaan yang signifikan dari informasi keuangan yang disajikan saat ini terutama terkait dengan instrumen keuangan, merger dan akuisisi dan bentuk lain dari kombinasi bisnis.
Perusahaan India akan harus menciptakan kesadaran di kalangan investor dan lainnya
pengguna laporan keuangan untuk menjelaskan alasan volatilitas ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan transparansi kehandalan dan memverifikasi laporan keuangan mereka. Konvergensi IFRS akan melibatkan perubahan mendasar dalam pelaporan keuangan sistem dan proses itu memerlukan satu pengetahuan yang terperinci dari standar dan kemampuan untuk menilai mereka dampak terhadap ukuran kinerja bisnis transaksi. Selanjutnya proses konvergensi perlu IFRS menyebarkan dan menanamkan pengetahuan di seluruh organisasi untuk memastikan penerapannya pada secara berkelanjutan. Tantangan potensial untuk menjembatani kesenjangan antara IFRS dan Standar Akuntansi India yang berkaitan dengan penerapan praktis dan interpretasi kebijakan adalah penerapan 'nilai wajar' dalam laporan keuangan yang dikenal sebagai "Mark to Market" akuntansi.
Namun korporasi benci "mark to market" akuntansi karena membuat hasil mereka volatile, tidak terkendali dan tak terduga. Dalam akuntansi biaya historis, manajer dapat mengontrol hasil yang dilaporkan oleh seorang praktek yang disebut "Cherry memilih" menjual investasi dihargai selektif untuk mencapai yang diinginkan hasil.

KESIMPULAN
Pengadopsian IFRS di India sudah berjalan dengan baik, walaupun secara bertahap masih dalam proses penyesuaian. Globalisasi mempengaruhi setiap negara untuk menyesuaikan standar akuntansinya untuk mengikuti penyesuaian dengan perkembangan satandar akuntansi internasional. Namun harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi negara tersebut, jangan sampai bertentangan atau berubah secara keseluruhan.


SUMBER:
http://www.articlesbase.com/accounting-articles/working-towards-a-global convergence-ofaccounting-
standar-1379167.html

Minggu, 03 April 2011

KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS

Mengutip dari jurnal yang dibuat oleh Warsidi, mengenai proses konvergensi PSAK ke IFRS bahwa pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Pada tahun 2012, ditargetkan seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.
International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.
Terlepas dari pengadopsian IFRS, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan adalah investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.
Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Dalam konteks Indonesia yang memiliki segudang masalah domestik, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan dan masalah-masalah yang perlu dijawab dan diteliti secara cermat. Sejauh manakah regulasi keuangan dan pasar modal akan terpengaruh dengan adanya konvergensi ke IFRS?
Pertanyaan-pertanyaan dan masalah-masalah tersebut akan menjadi semakin luas dan sangat mungkin akan memunculkan pertanyaan dan masalah lainnya.

Sumber :
Jurnal Akuntansi dan Keuangan oleh Warsidi, 2010.

Kamis, 03 Maret 2011

Konvergensi PSAK 04 ke IFRS

KONVERGENSI PSAK NO 4 KE IFRS


I. PENDAHULUAN
PSAK no 4 ini mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuanganyang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini tidak mengatur:
a.Metode akuntansi untuk penggabungan usaha serta pengaruhnya terhadap konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dalam penggabungan usaha;
b.Akuntansi untuk investasi pada perusahaan asosiasi; dan
c.Akuntansi untuk investasi pada pengendalian bersama operasi dan aktiva.
Pernyataan ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan laporan keuangan konsolidasi .
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pengendalian (Control) adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Anak perusahaan (Subsidiary) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan). Induk perusahaan (Parent company) adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan. Kelompok (group) perusahaan adalah kumpulan induk perusahaan dan seluruh anak perusahaannya. Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan dari suatu group perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi .
Hak minoritas adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva neto dari anak perusahaan yang tidak dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh induk perusahaan.
Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing- masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.

II. PSAK 04
PSAK 04 berisikan mengenai laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan, kecuali anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6. Pengendalian (control) dianggap ada apabila induk perusahaan memiliki baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan), Iebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
a.Mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lainnya.
b.Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
d.Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

Prosedur Konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan indukperusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkanunsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas,pendapatan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
a.Saldo nilai tercatat (carrying amount) penyertaan induk perusahaan pada masing- masing anak perusahaan dieliminasi dengan ekuitas anak perusahaan yang menjadi bagian induk perusahaan.
b.Saldo antar perusahaan dan transaksi antar perusahaan dalam kelompok perusahaan tersebut, termasuk penjualan, beban dan dividen harus dieliminasi seluruhnya.
c.Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi (unrealized profits) yang berasal dari transaksi antar perusahaan harus dieliminasi.
d.Hak minoritas dalam laba bersih disajikan sebagai pengurang dari laba bersih konsolidasi untuk mendapatkan jumlah laba bersih yang menjadi hak pemegang saham induk perusahaan.
e.Hak minoritas dalam aktiva bersih disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi, di antara ekuitas dan kewajiban. Hak minoritas dalam aktiva bersih terdiri dari:
i.Suatu jumlah pada saat terjadinya penggabungan usaha, yang dihitung dengan cara yang ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; dan
ii.Bagian pemegang saham minoritas atas perubahan ekuitas yang terjadi setelah tanggal penggabungan usaha.
Laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi lazimnya adalah laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama. Apabila ternyata tanggal pelaporannya berbeda, anak perusahaan biasanya menyusun laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama dengan induk perusahaan. Apabila penyesuaian tanggal tersebut tidak dapat dilakukan, laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan asas konsistensi, baik jangka waktu periode laporan maupun perbedaan dalam tanggal pelaporan harus selalu sama dari waktu ke waktu.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 4
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
I. Ruang Lingkup Laporan Keuangan Konsolidasi
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsungmelalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a.Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak
perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b.Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga
tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.

KONVERGENSI PSAK - IFRS
Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.Kedua, mengurangi biaya SAK.
3.Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
6.Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1.Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara internasional.
2.Meningkatkan arus investasi global
3.Menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.

status : Dalam Revisi

Rabu, 05 Januari 2011

Tugas ke 3

contoh tindakan dari situasi benturan konflik kepentingan antara pegawai dan perusahaan :

1. segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan:
-berekreasi disaat sedang ada tugas dinas keluar kota.
-menggunakan kendaraan kantor untuk kepentingan keluarga setelah mengerjakan tugas kantor.
2.hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga:
-mengangkat karyawan dari kalangan keluarga sendiri.
-mengadakan hubungan kerjasama dengan perusahaan lain yang masih ada hubungan persaudaraan.
3.posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai kontrolterhadap evaluasi hasil pekerjaan yang masih ada hubungan persaudaraan :
- lebih bebas dalam berkomunikasi mengenai hasik kinerja karyawan.
- membuat keputusan berdasarkan keingin sendiri antara pegawai dan pimpinan yang memiliki hubungan keluarga.
4. penjualan atau pembelian dari erusahaan yang menguntungkan pribadi:
- menjual barang dengan menaikkan harga dan mengambil keuntungan yang didapat untuk kepentingan pribadi.
-membeli barang dengan menggunakan kas perusahaan untun kepentingan pribadi.
5 penerimaan keuntungan dari pihak ke tiga yang berhubungan dengan perusahaan:
- melakukan kerjasama ilegal antar perusahaan dengan kesepakatan pemberian upah atas kerjasama tersebut.